BANYUWANGI – DPRD Kabupaten Banyuwangi akan segera menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) terbaru tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) setelah melalui fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur.
Ketua Pansus Raperda JDIH DPRD Banyuwangi, Marifatul Kamila, mengungkapkan bahwa langkah ini dilakukan setelah rapat penyelarasan hasil fasilitasi Raperda JDIH bersama Bagian Hukum Pemkab Banyuwangi. "Kami telah melakukan rapat penyelarasan dengan Bagian Hukum untuk perbaikan atau revisi materi Raperda JDIH sesuai dengan rekomendasi Biro Hukum Pemprov Jatim, " ujar Marifatul Kamila, Kamis (14/3/2024).
Dia menekankan bahwa muatan materi Raperda harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Perpres No. 33 tahun 2012 tentang JDIH Nasional dan Permendagri No. 2 Tahun 2014 tentang pengelolaan JDIH Kemendagri serta ketentuan mengenai pengelolaan keuangan daerah dan desa.
Raperda JDIH terdiri dari 10 BAB dan 20 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum, tujuan, pembentukan, kelembagaan, pengelolaan, hak, kewajiban, sanksi, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, penghargaan, pendanaan, dan ketentuan penutup.
Salah satu aspek penting yang diatur dalam Raperda JDIH adalah pemberian penghargaan JDIH Kreatif atau JDIH Award, yang dilaksanakan setiap tahun sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. "Peran serta masyarakat, termasuk organisasi atau lembaga sosial keagamaan, perguruan tinggi, dan media massa, harus berpartisipasi dalam pengelolaan dan pengembangan JDIH daerah, " tambah Marifatul Kamila.
Pengelolaan JDIH akan dilaksanakan oleh koordinator JDIH yang berkedudukan di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Banyuwangi. Informasi lebih lanjut mengenai kegiatan pengelolaan JDIH dapat diakses melalui website resmi https://jdih.banyuwangikab.go.id
Baca juga:
KPK Apresiasi Peningkatan Skor IPAK 2022
|
Rapat paripurna DPRD Banyuwangi untuk mengesahkan Perda terbaru tentang JDIH dijadwalkan akan segera dilaksanakan untuk memastikan terselenggaranya akses informasi hukum yang lebih transparan dan mudah diakses oleh masyarakat. (***)